Berita Utama Hukum dan Kriminal

Pelaku Pencabulan Kenalan di Medsos: Gadis Dibawa ke Hotel di Banjarmasin

Pelaku Pencabulan Kenalan di Medsos: Gadis Dibawa ke Hotel di Banjarmasin

 

BANJARMASIN, KAKINEWS.ID – Seorang pria berinisial AA alias GL (25) diduga menculik dan mencabuli seorang anak perempuan yang baru dikenalnya melalui media sosial. Kejadian ini berlangsung pada Minggu (17/4/2024) sekitar pukul 13.00 WITA. Korban dibawa ke sebuah hotel di Banjarmasin selama beberapa hari.

Kasus ini bermula ketika korban berpura-pura membeli sate di depan gang rumahnya saat meminta izin keluar kepada kakeknya. Namun, setelah satu jam, korban tidak kunjung kembali. Saat ditanyakan kepada penjual sate, diketahui bahwa korban buru-buru pergi karena dijemput pelaku.

Ayah korban, setelah mengetahui kejadian tersebut, langsung menanyakan kepada adik korban dan benar ada seseorang yang menjemput anak tersebut. Pencarian pun dilakukan ke semua teman dan hotel di sekitar Banjarmasin.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa dalam konferensi pers pada Senin (3/6/2024) menjelaskan bahwa pelaku mengenal korban melalui aplikasi jodoh di media sosial. Setelah beberapa kali bertemu, pelaku mengajak korban untuk berhubungan suami istri dan membawanya ke hotel di Jalan Komplek Permai, Kelurahan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur.

Setelah menerima laporan dari ayah korban berinisial MS, polisi segera melakukan pencarian. Berdasarkan keterangan saksi bernama Safii, korban pernah terlihat dijemput oleh pelaku dengan wajah tertutup helm. Saksi lain, MY, juga mengonfirmasi bahwa keduanya pernah terlihat masuk ke kamar hotel di kawasan Banjarmasin Tengah.

Dari pengakuan ayah korban, sebelum kejadian, korban sempat dimarahi ibunya. Merasa kesal, korban kemudian memutuskan untuk pergi bersama pelaku selama beberapa hari. Pelaku memanfaatkan situasi ini untuk merayu dan membujuk korban agar berhubungan intim.

Polisi berhasil menangkap pelaku setelah dua hari pencarian. Pelaku kini dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

AKP Eru Alsepa menambahkan, kasus kejahatan seksual terhadap anak marak terjadi akhir-akhir ini. Pihaknya berkoordinasi dengan beberapa instansi, termasuk P2PTA Kota Banjarmasin dan dinas sosial serta tim psikolog untuk memastikan anak-anak di bawah umur terlindungi dari pergaulan bebas.

“Kami akan bekerja sama dengan dinas terkait untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat guna mengantisipasi kejahatan serupa. Saya mengimbau kepada masyarakat dan orang tua di Banjarmasin untuk mengawasi tiga hal: pendidikan, pergaulan, dan penggunaan media sosial anak-anak,” ujar AKP Eru Alsepa. “Pengawasan terhadap penggunaan media sosial sangat penting di era teknologi yang semakin maju ini,” pungkasnya.(sum)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *