Perkuat Dalil Dakwaan, JPU Hadirkan 5 Saksi

kakinews. id – BANJARMASIN, Sidang lanjutan perkara dugaan tipikor pada Rumah Sakit Kelua Tanjung Kab. Tabalong tahun anggaran 2020 yang diduga rugikan negara diperkirakan 400 jutaan lebih dengan empat orang terdakwa yaitu Taufiqurrahman Hamdie selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong non aktif, Yudhi Santo selaku Pelaksana Pekerjaan Pembangunan, Daryanto, ST, selaku Direktur Utama PT. Alam Indah Anugerah, serta Imam Wachyudi selaku Team Leader Pengawasan CV. Akmalindo, sebagai terdakwa kembali digelar di PN Tipikor Banjarmasin, pada Rabu, ( 4/6/2024 ).
Sidang sendiri dipimpin majelis hakim Irfanul Hakim SH, MH didampingi kedua anggotanya Febi Desry SH dan Herlinda SH, MH dan persidangan dihadiri tim JPU Gede Agastia Erlandi SH dari kejari HSU juga turut hadir para Kuasa Hukum terdakwa yaitu Saddam SH.
Adapun persidangan yang dihadiri semua terdakwa kali ini beragendakan saksi, ada 5 saksi JPU yang hadirkan dimana semua saksi keterangan bisa memperkuat dalil-dalil dakwaannya.
Adapun ke 5 saksi yang dihadirkan tersebut menurut JPU dari kejari Tabalong pada intinya bahwa dalam proyek tersebut adanya keterlambatan, namun diperpanjang.
Sedangkan progres pekerjaan yang telah dilaksanakan sampai akhir kontrak yaitu 31 Desember 2020 mencapai fisik 50 % an lebih, dan dibayarkan sesuai dengan pekerjaan fisiknya.
Selain itu, dalam pekerjaan proyek telah terjadi beberapa penalihan volume fisik bangunan, namun sangat disayangkan dana anggaran beda peruntukan tersebut tidak dibuatkan berita acara perubahan volume pekerjaam.
Akibat inilah salah satu adanya dugaan dalam proyek RS Kelua Kabupaten Tabalong tersebut diduga mengalami kerugian sebesar 400 jutaan rupiah.
” Memang ada beberapa pengembalian yang dilakukan pihak pelaksana namun hanya sekitar 50 % an dari nilai kerugian negara dalam pelaksanaan proyek RS milik pemda tersebut, ” kata JPU Gede dari kejari Tabalong yang ditemui usai sidang.
Setelah selesai memberikan kesaksiannya oleh majelis hakim persidangan ditunda selama sepekan.
” Sidang kita tunda selama seminggu, dengan agenda masih saksi JPU, ” kata ketua Irfanul Hakim SH, MH. cory-kknews