Bareskrim Tangkap 464 Tersangka Judi Online Periode 23 April – 17 Juni 2024

Bareskrim Polri bersama dengan jajaran telah mengungkap sebanyak 318 kasus judi online dalam periode 23 April hingga 17 Juni 2024.
Kabareskrim Komjen Wahyu Widada mengatakan bahwa langkah itu diambil setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi atensi dan membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online.
“23 April sampai 17 Juni, Bareskrim Polri mengungkap kasus Judi online sebanyak 318 kasus,” kata Wahyu saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip Okezone.com, Jumat (21/6/2024).
Berdasarkan pengungkapan ratusan kasus itu, kata Wahyu, pihaknya juga telah menangkap sebanyak 464 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.
“Dan menangkap 464 tersangka dengan menyita barbuk berupa uang Rp 67 miliar 500 juta, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM,” katanya.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi resmi menerbitkan aturan mengenai satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.