Berita Utama Polri

Polri Usut Dugaan Pidana Gangguan Server PDN Kementerian Kominfo

Polri Usut Dugaan Pidana Gangguan Server PDN Kementerian Kominfo

Polri mengusut dugaan pidana dalam insiden gangguan pada server Pusat Data Nasional (PDN) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pengusutan dilakukan berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Ya tentu saja Polri akan berkolaborasi dengan stakeholder terkait lainnya menangani kejadian-kejadian yang sedang terjadi,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip medcom.id, Selasa, 25 Juni 2024.

Sandi menyebut koordinasi akan dilakukan dengan Kominfo dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Dia meminta doa agar pengusutan berjalan lancar dan bisa dilakukan hingga tuntas.

“Semua yang terjadi ini bisa kita mitigasi dan kita antisipasi berikutnya tidak terjadi kembali,” ungkap jenderal bintang dua itu.

Sebelumnya, Kepala BSSN Letjen Hinsa Siburia menanggapi gangguan terhadap server PDN. Menurut dia, terganggunya server PDN adalah imbas serangan siber ransomware.

“Insiden PDS ini adalah serangan cyber dalam bentuk ransomware dengan nama Brain Cipher Ransomware,” kata Hinsa Siburian dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.

Hinsa menjelaskan Ransomware adalah pengembangan terbaru dari Ransomware lockbit 3.0. Dampak dari serangan server PDN cukup luas, dan layanan keimigrasian menjadi yang paling terdampak.

Layanan imigrasi di sejumlah bandara internasional sempat terganggu. Seluruh autogate sempat tidak berfungsi, namun kini berangsur pulih.

Sementara itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyebut penyerang Server PDN meminta uang tebusan. Jumlahnya tak main-main USD8 juta atau sekitar Rp131 miliar.

“Iya menurut tim (minta) 8 juta dolar,” kata Budi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *