Berita Utama Hukum dan Kriminal

Tipu-tipu IUP Tambang, Jenderal Gadungan Divonis Penjara 1 Tahun 10 Bulan

Tipu-tipu IUP Tambang, Jenderal Gadungan Divonis Penjara 1 Tahun 10 Bulan

kakinews.id – Banjarmasin. Lantaran dianggap telah terbukti bersalah melawan hukum, dengan menipu uang senilai 1,3 miliar milik HM Zain (korban),  terdakwa Raden Mas Juniardi sang Jendral Berbintang Dua gadungan diganjar hukuman 1 Tahun 10 Bulan oleh hakim, pada sidang yang digelar di PN Banjarmasin, Selasa, ( 25/6/2024 ) sore tadi.

Sidang sendiri diketuai majelis hakim Jamser Simanjuntak SH, MH didampingi kedua anggotanya Febrian Ali SH, MH dan Irfanul Hakim SH, MH dan Jaksa Penuntut Umum Zulkhaidir SH dari Kejati Kalimantan Selatan.

Adapun perbuatan terdakwa Raden Mas tersebut dianggap telah terbukti dalam persidangan bersalah sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Apa yang divonis terhadap terdakwa sama dengan tuntutan JPU yaitu 1 tahun 10 bulan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan dihadapan persidangan, kedua belah pihak baik JPU maupun terdakwa Raden Mas sama-sama menerima.

Untuk diketahui sebelum terjadinya permasalahan hukum antara korban dan terdakwa.

Pada awalnya saksi korban HM Zain mendapat informasi dari saksi Ir. Witono bahwa ada orang yang dapat membantu menguruskan terkait dengan 7 (tujuh) Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya yang berlokasi di Kalimantan Tengah yang sebelumnya telah dicabut.

Dalam berkenalan terdakwa Raden Mas mengaku polisi berbintang dua dan tugas di Badan Intelijen Strategi (BAIS) yang memiliki koneksi dan akses di Kementerian ESDM RI dan bisa menguruskan perizinan IUP OPK (Izin Usaha Pertambangan Operasi Khusus) serta pemblokingan area kordinat IUP.

Setelah beberapa kali pertemuan di antaranya sekitar bulan Desember 2023 Hotel Mercure Jalan Simatupang Jakarta, turut hadir saksi Ir. Witono.

Lantaran sudah percaya terjadilah beberapa transaksi antara kedua belah pihak. Namun setelah dana korban diserahkan ke terdakwa sekitar Rp 1,3 miliar, apa yang harapkan dari terdakwa tidak juga terpenuhi.

Merasa curiga dan korban melakukan cek dan ricek terkait identitas terdakwa ternyata bukan seorang polisi yang berpangkat jendral bintang dua dan hanya seorang jendral gadungan.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *