Berita Utama KPK RI

KPK Periksa Eks Bupati Mardani Maming Terkait Dugaan Pungli Rutan KPK

KPK Periksa Eks Bupati Mardani Maming Terkait Dugaan Pungli Rutan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK, hari ini. Dari kelima nama yang dipanggil, tiga di antaranya merupakan warga binaan seperti eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, dan Ketua Tim Teknis Pengadaan dan Penerapan KTP Elektronik (e-KTP) Husni Fahmi.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto melalui keterangan resminya, dikutip Tempo, Jumat, 28 Juni 2024.

Tessa mengatakan penyidik juga memanggil I Nyoman Dhamantra yang merupakan eks anggota DPR RI Fraksi PDIP yang pernah jadi penghuni rutan karena kasus suap impor bawang putih serta swasta bernama Jefri Maulana Akbar.

Dalam kasus pungli di rutan KPK, lembaga antirasuah itu telah menetapkan 15 orang tersangka. Para tersangka itu terdiri atas Kepala Rutan KPK hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) di Rutan KPK.

Para tersangka melalukan pungli hingga Rp6,3 miliar selama empat tahun mulai 2019-2023. Uang tersebut didapat dari para tahanan kasus korupsi dengan jumlah beragam antara Rp 300 ribu hingga Rp 20 juta. Penyerahan dilakukan secara langsung maupun lewat rekening bank penampung yang dikendalikan oleh lurah dan korting.

Para tahanan yang membayar diberi fasilitas eksklusif seperti bisa menggunakan handphone maupun powerbank.

Sementara yang tidak membayar atau terlambat menyetor mendapat perlakuan tak nyaman. Di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelanggaran dan pengurangan jatah olahraga, serta mendapat jatah jaga dan piket kebersihan lebih banyak.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *