Sekolah Lakukan Pemungutan, Masyarakat Bisa Laporkan ke Cyber Pungli

BANJARMASIN, KAKINEWS.ID – Menjelang tahun ajaran baru 2024/2025, beberapa sekolah mulai melakukan penerimaan siswa baru. Di tengah proses tersebut, beredar kabar di masyarakat bahwa sejumlah sekolah meminta sumbangan fasilitas dari orang tua siswa dengan kedok sumbangan.
Merespons hal ini, Kejaksaan Negeri Banjarmasin mengimbau Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) serta sederajat untuk tidak melakukan pungutan kepada orang tua siswa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Dr. Indah Laila, melalui Kepala Seksi Intelijen, Dimas Purnama Putra, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait sumbangan yang diminta oleh beberapa sekolah di Banjarmasin.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin mengimbau khususnya sekolah-sekolah negeri agar menghindari sumbangan atau pungutan,” ujarnya melalui sambungan telepon pada Jumat (28/6/2024).
Jika memang diperlukan sumbangan, Dimas menegaskan bahwa sifatnya harus sukarela. Pihak sekolah tidak boleh menentukan besaran sumbangan, terutama bagi orang tua siswa yang kurang mampu. Jika sekolah kekurangan sarana seperti kursi dan meja, hal ini dapat diajukan ke Dinas Pendidikan.
“Permasalahan ini menjadi perhatian kami bersama tim Cyber Pungli yang juga melibatkan Inspektorat dan Polresta Banjarmasin,” tambahnya.
Dimas menyarankan agar pihak sekolah mengadakan pertemuan dengan orang tua dan komite sekolah untuk mencari solusi terbaik. Ia menekankan agar tidak ada pungutan khususnya untuk fasilitas anak didik baru. Jika ada sumbangan, sebaiknya tidak menentukan besaran angka.
Terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang mencakup bantuan pendidikan, sumbangan pendidikan, dan pungutan pendidikan, Dimas menjelaskan bahwa ketiga hal tersebut sifatnya tidak wajib.
“Dalam beberapa hari terakhir, kami telah menerima beberapa pengaduan. Secara preventif, kami mengimbau agar pihak sekolah tidak melakukan pungutan yang tidak berdasar,” tutupnya.