Hukum dan Kriminal

Tergiur Untung Rp 100 Ribu, 3 Terdakwa Kasus Sabu Dituntut 7 Tahun Bui

Tergiur Untung Rp 100 Ribu, 3 Terdakwa Kasus Sabu Dituntut 7 Tahun Bui

Setelah menjalani proses persidangan dalam pemeriksaan terhadap ketiga terdakwa yang terlibat kasus narkoba yaitu terdakwa 1 Muhammad Reza alias Reza, terdakwa 2 Hendra Saputera alias Hendra, dan terdakwa 3 Aliansyah alias Ali akhirnya oleh Jaksa Penuntut dituntut sama yaitu 7 tahun penjara, saat sidang digelar di PN Banjarmasin, Kamis ( 27/6/2024).

Sidang sendiri diketuai majelis hakim Yusriyansyah SH, MH didampingi kedua anggotanya Fidiyawan SH MH dan Rustam Parluhutan SH, MH.

Selain itu, para terdakwa yang diamankan saat meranjau dengan pihak pembeli tersebut (jebakan batman) didenda sebesar 1 miliar rupiah atau bila tidak dibayar akan diganti kurungan selama 6 bulan penjara.

Adapun perbuatan para terdakwa dinilai telah terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2 ) jo pasal 132 ayat ( 1 ) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU tersebut ketiga terdakwa merasa bahwa tuntutan tersebut terlalu berat.

“Kami meminta kepada majelis hakim agar memberikan keringanan karena menjadi tulang punggung keluarga, ” kata mereka yang disampaikan satu persatu kepada hakim.

Sambil menunggu hasil permusyawarahan majelis hakim, untuk memutuskan perkara terdakwa, sidang ditunda selama sepekan dengan agenda Putusan.

Untuk diketahui bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 16.30 Wita, terdakwa 1 Muhammad Reza  menghubungi terdakwa 3 Aliansyah alias Ali untuk memesan sabu dengan harga Rp 5.600.000.

Dan keesokannya terdakwa 1 mengajak terdakwa 2 Hendra Saputera untuk menemani bertransaksi sabu dengan dijanjikan upah Rp 100.000, setelah setuju pada sekira pukul 11.00 Wita terdakwa 1 dan terdakwa 2 menemui terdakwa 3 di rumahnya di Jalan Al Madani, Rt/Rw 037/002, Kel. Pekapuran Raya, Kec. Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Lalu para terdakwa menunggu Amang Inak mengantar sabu. Saat Amang Inak datang, terdakwa 3 memberikan uangnya dan menerima paket sabu tersebut.

Kemudian terdakwa 1 dan 2 pergi untuk meranjau sabu yang dijual kepada pembeli dengan harga Rp. 6.000.000 di depan Bank BRI Unit Kuin Alalak di Jalan Kuin Selatan Rt/Rw 007/001, Kel. Kuin Cerucuk, Kec. Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Namun, naas para terdakwa bukannya pembeli yang datang melain para petugas dan langsung mengamankan para terdakwa.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *