KPK Periksa Koordinator Migas ESDM Terkait Korupsi PT Pertamina

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rizal Fajar Muttaqin sebagai saksi terkait kasus pengadaan LNG di Pertamina pada 2011-2014. Dia adalah Koordinator Penyiapan Program Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya mineral (ESDM).
Selain Rizal, penyidik juga memanggil Bayu Satria Pratama, Analis Program Cadangan Strategis Migas 2006-2014. “Pemeriksaan saksi berlangsung hari Kamis,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dikutip RRI, Jumat (5/7/2024).
KPK tengah mengembangkan dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero) pada periode 2011–2021. Sebelumnya KPK telah lebih dulu menjerat mantan Dirut Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.
“Pengembangan tersebut merupakan kelanjutan dan bagian yang tak terpisahkan dari penyidikan terhadap Karen,” ujar Tessa. Menurut dia, berdasarkan hal itu KPK menetapkan dua tersangka baru yaitu Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.
Mereka masing-masing adalah mantan Direktur Gas dan mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan di BUMN migas tersebut. Tessa menegaskan perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara sekitar USD113,84 juta (Rp18,8 triliun).