Guru Penjaskes Ini Dituntut 9 Tahun Penjara Atas Dugaan Persetubuhan ke Siswinya
Lantaran diduga menyetubuhi terhadap siswinya, Melati (disamarkan), Terdakwa berinisial I selaku oknum guru Panjaskes di SMA di Alalak dituntut selema 9 tahun penjara oleh JPU, saat sidang digelar di PN Banjarmasin, pada Rabu, (3/7/2024 ) kemarin.
Sidang klasifikasi perkara Perlindungan anak yang digelar tertutup diketuai majelis hakim Jamser Simanjuntak SH,MH yang didampingi kedua anggotanya Irfanul Hakim SH, MH dan Febrian Ali SH, MH, untuk JPU Ira Dwi P. SH dari kejati Kalimantan Selatan.
Adapun hukuman diberikan terhadap oknum guru tersebut lantaran oleh JPU berpendapat bahwa perbuatan terdakwa nota bene oknum guru tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan beberapa kali perbuatan persetubuhan dengan anak dibawah umur dengan anak didiknya” sebagainana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 81 Ayat (2) dan ayat (3) Jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Setelah mendengarkan surat tuntutan yang dibacakan dimuka persidangan terdakwa melalui pengacaranya Arbain SH akan mengajukan pembelaan, dan ia berharap agar majelis hakim memberi keringanan,dan terdakwa mengaku sebagai tulang punggung keluarga dan menyesali perbuatannya.
Sidangpun oleh majelis hakim ditunda dan lanjut dengan agenda pembelaan.
Untuk diketahuu berawal pasangan yang memiliki hubungan terlarang ini saling kenal di sekolah saat penerimaan murid baru.
Setelah tukar-tukaran no wa hub.antara guru dan siswinya ini semakin akrab.
Berselang waktu, sang siswi pas lagi kurang baik sama ortunya, dan mencoba curhat sama sang oknum guru.
Apesnya, bukan menasehati agar melati pulang, sang oknum guru malah mengajak ke salah satu hotel.
Dengan sedikit rayuan dan sedikit memaksa meskipun ada penolakan. Alhasil, apa yang diinginkan nafsu bejat sang oknum guru berhasil mendapatkannya.
Dan tidak hanya disitu hubungan intimpun layaknya suami istri terus berlanjut. Dan sekarang oknum guru merasakan akibat perbuatannya dan dituntut selama 9 tahun penjara.