Opini WTP Ke-11 Kalinya untuk Pemprov Kalsel: Komitmen Terhadap Transparansi dan Akuntabilitas

Banjarmasin, KAKINEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) untuk yang ke-11 kalinya secara berturut-turut. Penghargaan ini diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel, yang dilaksanakan di Banjarmasin pada Senin (6/5/2024).
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, yang diwakili oleh Wakil Gubernur Kalsel, Muhidin, menyampaikan apresiasi atas pencapaian tersebut. Menurut Muhidin, predikat Opini WTP ini merupakan hasil dari kolaborasi dan sinergi yang solid antara Pemprov Kalsel, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk BPK, dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik, transparan, dan akuntabel.
“Capaian ini merupakan buah dari kerja sama yang baik antara jajaran Pemprov Kalsel, DPRD, dan seluruh pihak terkait. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Muhidin.
Muhidin juga menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang baik untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan memperoleh kepercayaan publik yang tinggi.
“Kami menyadari bahwa pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel adalah kunci untuk meningkatkan kualitas pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Muhidin menambahkan bahwa Pemprov Kalsel akan segera menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah semakin baik, tertib, dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang efektif.
“Kami akan menindaklanjuti rekomendasi dari BPK untuk memperbaiki dan meningkatkan pengelolaan keuangan daerah demi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalsel,” jelas Muhidin.
Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang, yang diwakili oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalsel, Rahmadi, menambahkan bahwa Pemprov Kalsel diharapkan dapat menyelesaikan tindak lanjut atas rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Rekomendasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa tata kelola keuangan daerah tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Rahmadi.
Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, menyatakan bahwa LHP dari BPK akan digunakan sebagai acuan untuk melaksanakan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan DPRD.
“Sebagai bagian dari tugas kami, kami akan memantau dan memastikan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan ini sesuai dengan kewenangan kami,” ujar Supian.
Dengan pencapaian ini, Pemprov Kalsel menunjukkan komitmennya untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kalsel.(kn/mckalsel)