Pemprov Kalsel Komitmen Berikan KTP untuk Semua Warga, Termasuk Orang dengan Gangguan Jiwa

Banjarbaru, KAKINEWS.ID – Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah hak setiap warga negara Indonesia, tanpa terkecuali, termasuk bagi mereka yang mengalami gangguan jiwa (ODGJ). Menanggapi hal ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalsel memastikan bahwa tidak ada diskriminasi dalam pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di wilayah Banua.
Kepala Disdukcapil Provinsi Kalsel, Zulkifli, menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan layanan adminduk secara inklusif kepada semua lapisan masyarakat, termasuk kepada mereka yang mengalami gangguan jiwa.
“Kartu Tanda Penduduk adalah hak setiap warga negara, baik dalam kondisi normal, disabilitas, maupun bagi mereka yang mengalami gangguan jiwa. Dalam program layanan adminduk kami, tidak boleh ada satu orang pun yang tidak terlayani, termasuk ODGJ,” ujar Zulkifli saat ditemui di Banjarbaru, Senin (27/5/2024).
Zulkifli menjelaskan bahwa Disdukcapil akan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Sosial dan RSJ Sambang Lihum, untuk memastikan bahwa ODGJ mendapatkan akses yang sama dalam perekaman KTP-el.
“Jika ODGJ baru mengalami gangguan jiwa dan sebelumnya telah melakukan perekaman KTP-el, maka tidak ada masalah karena data mereka sudah terdaftar secara nasional. Namun, untuk ODGJ yang mungkin berkeliaran di jalan dan belum terdata, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan RSJ Sambang Lihum untuk melakukan perekaman KTP-el melalui layanan jemput bola,” jelasnya.
Zulkifli menambahkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan dasar dari berbagai layanan sosial yang diberikan pemerintah kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti ODGJ.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada instansi terkait jika ada anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa. Dengan adanya laporan tersebut, kami dapat melakukan pendataan, perekaman, dan memastikan bahwa mereka mendapatkan NIK yang diperlukan untuk berbagai layanan dan bantuan sosial,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan NIK sangat penting untuk memastikan akses terhadap layanan dasar dan bantuan sosial. “Tanpa NIK, mereka mungkin akan kehilangan hak atas layanan dasar dan bantuan sosial yang seharusnya mereka terima,” imbuh Zulkifli.
Dengan langkah ini, Pemprov Kalsel berharap dapat memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang adil dan merata untuk semua warga, termasuk mereka yang berada dalam kelompok rentan.(drs/mckalsel)