Sopir Angkutan Pedesaan Kotabaru Keluhkan Mobil Angkutan Plat Hitam

Sejumlah sopir angkutan umum dan personel Polres Kotabaru melaksanakan Jumat Curhat di Terminal Higa Gunung, Kelurahan Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru pada Jumat (26/7/2024). Polisi fokus pada masyarakat supir angkutan pedesaan.
Kegiatan ini dihadiri oleh KBO Satlantas IPTU Ristanto Yulihadi, S.H.,Kanit Regident Satlantas IPDA Mayasari, S.E., dan Kasat Tahti IPTU Naek Sirait, S.H.
Dalam sesi tersebut, seorang supir angkutan pedesaan bernama Dika Saputra menanyakan mengenai SIM yang telah mati masa berlakunya selama dua bulan, apakah bisa diperpanjang atau harus membuat yang baru. Tanggapan dari Satlantas Polres Kotabaru bahwa SIM, yang telah mati atau lewat masa berlakunya tidak bisa diperpanjang. Masyarakat dianjurkan untuk membuat SIM yang baru.
Hal tersebut sebagaimana Merujuk Pasal 4 ayat (1) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
“(SIM) berlaku selama lima tahun termasuk mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” ungkap Ipda Mayasari.
Selanjutnya, supir angkutan lainnya, Surip, menyampaikan mengenai mobil trayek dari Lontar ke Kotabaru yang mengambil penumpang menggunakan mobil berplat hitam antar desa.
Satlantas menanggapi bahwa mereka sudah melakukan penertiban dan teguran bersama Dinas Perhubungan Kotabaru kepada pengguna mobil travel berplat hitam yang mengambil penumpang antar Desa.
Kegiatan Jumat Curhat ini bertujuan untuk mendengarkan dan menampung keluhan, saran, dan masukan dari masyarakat, guna meningkatkan pelayanan dan keamanan di wilayah hukum Polres Kotabaru.