Dipanggil KPK, Wali Kota Semarang Pilih Rapat Paripurna DPRD

Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, tak penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah, hari ini.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan, politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu tidak hadir, karena ada agenda dinas, yakni Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang terkait pengesahan RAPBD Tahun 2024.
“Kemarin sudah menyampaikan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 30 Juli 2024.
Lebih lanjut, Mbak Ita meminta penjadwalan ulang pada Kamis, 1 Agustus 2024 mendatang.
“Kemarin sudah disampaikan surat permintaan penjadwalan ulang pada tanggal 1 Agustus 2024,” ungkapnya.
Sementara itu suami Ita, Alwin Basri, memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah hari ini.
Namun, Tessa tak mau mengungkapkan secara rinci terkait materi pemeriksaan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng itu.
“Tentunya saksi yang hadir didalami terkait pengetahuannya terkait perkara yang sprindiknya sudah kami bacakan,” tutur Tessa.
Sebagai informasi, KPK saat ini sedang melakukan tiga penyidikan kasus tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan, gratifikasi, dan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.
KPK telah melakukan penggeledahan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan beberapa kota lainnya sejak 17 Juli hingga 25 Juli.