Terdakwa Pengedar 951 Butir Ineks Dituntut 7 Tahun Penjara
Setelah melalui proses persidangan yang tidak begitu lama, dan meskipun sang bandar pemilik inek sebanyak 951 butir yaitu Terdakwa Andrew alias Rio warga Jalan Airlangga Komplek Beruntung Jaya Nomor 03 RT 004 RW 004, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Banjarmasin ini hanya dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, saat sidang yang digelar di PN Banjarmasin, Senin, (29/7/2024 ) kemarin.
Persidangan yang sempat luput dari sorotan media ini, diketuai majelis hakim Irfanul Hakim SH, MH didampingi kedua anggotanya Febrian Ali SH, MH dan Aries Dedy SH, MH.
Selain itu oleh JPU Arianti SH dari Kejati Kalsel ini terdakwa didenda sebesar 2 miliar rupiah subsidair 6 bulan penjara (denda tidak dibayar).
Adapun hukuman diberikan JPU dalam pertimbangan hukumnya bahwa terdakwa Andrew telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana.
Bahwa terdakwa melanggar pasal 114 ayat ( 2 ) UURI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara, terdakwa Andrew setelah mendengarkan surat tuntutan dari JPU yang dinilainya cukup berat, ia pun meminta kepada majelis hakim agar memberikan keringanan dari tuntutan.
“Saya minta) menyesali telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menyimpan narkotika jenis inek dan saya menjadi tulang punggung keluarga, ” ucapnya didepan persidangan.
Untuk diketahui sebelum diamankannya terdakwa Andrew beserta barang bukti inek ratusan butir dan hampir ribuan butir inek oleh Ditresnakorba Polda Kalsel.
Awalnya pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 Wita terdakwa sebelumnya menerima narkotika jenis pil ekstasi dari Jarum (belum ketangkap).
Ia diminta untuk mengantarkan pil ekstasi tersebut ke daerah Palangkaraya Kalimantan Tengah jalan G Obos, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya.
Namun tidak semua diserahkan dan saat itu terdakwa masih ada menyimpan atau memiliki pil ekstasi dan dibawa terdakwa kembali ke Banjarmasin.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 06.15 Wita ketika terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Airlangga, Komplek Beruntung Jaya No. 03 Rt. 044 Rw. 004 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel dan diamankan.