Kejagung Tangkap Oknum TNI Terkait Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit BRIGuna
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap oknum TNI, Sersan Mayor (Serma) Singgih Dwi Hartanto, terkait kasus dugaan korupsi. Penangkapan dilakukan tim intelijen Kejagung bersama tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menerangkan Serma Singgih sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan korupsi penyaluran kredit BRIGuna pada Batalyon Bekang Kostrad Cibinong pada 2016 sampai 2023.
Serma Singgih ditangkap di Perumahan Grand Kahuripan Claster Merapi, Bogor, Jawa Barat.
“Selasa, 30 Juli 2024, sekira pukul 01.00 WIB, Serma Singgih Dwi Hartono berhasil kita amankan. Selanjutnya digiring ke tim koneksitas JAM (Jaksa Agung Muda) Pidana Militer Kejagung untuk diproses hukum,” ujar Harli, dikutip medcom.id pada Rabu, 31 Juli 2024.
Harli mengatakan tersangka koperatif saat ditangkap. Tersangka dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahkan Jaksa Penyidik kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
Serma Singgih Dwi Hartanto bersama dengan oknum bank BRI merugikan negara hingga Rp55 Miliar dengan rincian:
- BRI Kantor Cabang Cut Meutiah Jakarta Rp5.658.936.062
- BRI Unit Menteng Kecil Jakarta Rp46.545.631.771
- BRI Unit Cibinong Pabuaran Jawa Barat Rp3.276.342.857