Dugaan Korupsi Tanah dan Perjadin Pemko Banjarmasin, Akhmad Husaini: Sebuah Irregularitas Sistemik yang Mengkhawatirkan

BANJARMASIN, KAKINEWS.ID – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Anti Korupsi Indonesia (LSM KAKI) Kalimantan Selatan, Akhmad Husaini, S.H., M.A., mengkritisi keras dugaan korupsi yang melibatkan tanah dan perjalanan dinas di Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin. Jika terbukti benar, kasus ini mengindikasikan adanya kegagalan struktural dalam pengelolaan aset dan anggaran publik di tingkat pemerintah daerah.
“Dugaan korupsi ini tidak hanya mencoreng nama baik Pemko Banjarmasin, tetapi juga menunjukkan adanya kelemahan mendasar dalam sistem pengawasan dan pengendalian internal,” ujar Akhmad Husaini dalam pernyataannya saat ditemui di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. “Jika dibiarkan, praktek semacam ini akan semakin memperlebar jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.”
Menurut Husaini, korupsi adalah ancaman serius yang menggerogoti fondasi demokrasi dan tata kelola yang baik. Ia menekankan perlunya reformasi mendalam dalam sistem manajemen aset dan perjalanan dinas di lingkungan Pemko Banjarmasin. Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang lebih ketat harus menjadi pilar utama dalam reformasi ini.
“Kita memerlukan sistem yang lebih transparan dan akuntabel. Setiap alokasi anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dan diawasi oleh publik. Tanpa adanya keterbukaan, praktek-praktek korupsi semacam ini akan terus berlanjut,” tegasnya.
Husaini juga menyoroti peran penting masyarakat sipil dalam upaya pemberantasan korupsi. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan setiap indikasi penyimpangan yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah.
“Masyarakat memiliki peran krusial dalam pengawasan. Dengan partisipasi aktif, kita dapat mencegah dan mengungkap praktek korupsi sejak dini,” ujarnya.
“Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.” tambahnya.
Selain itu, Akhmad Husaini mengungkapkan adanya mutasi penambahan aset berupa pembelian tanah yang anggarannya berasal dari APBD Kota. “Ada mutasi penambahan aset yakni pembelian tanah, anggaran yang berasal dari APBD Kota sebesar Rp 92.936.786.500 (Sembilan Puluh dua Miliar Sembilan Ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah),” kata Akhmad Husaini, Kamis (1/8/2024).
Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah adanya laporan terkait penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas dan aset tanah di Pemko Banjarmasin. Hingga berita ini diturunkan, investigasi mendalam masih terus dilakukan oleh pihak berwenang. Husaini mendesak agar proses penyelidikan ini dilakukan dengan transparan dan tidak tebang pilih.
“Proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dan kepentingan apapun. Keadilan harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.
Kejadian ini menambah daftar panjang kasus korupsi di Indonesia, dan menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi harus terus diperkuat dan dikawal secara serius.(drs)