Kejagung Ungkap Modus Penipuan DSH Purnawirawan TNI

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung (Jampidmil Kejagung) menetapkan seorang purnawirawan TNI berinisial DSH sebagai tersangka kasus penipuan kredit fiktif prajurit Batalyon Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan peningkatan status DSH dari saksi menjadi tersangka dilakukan pada Selasa, 30 Juli 2024. Pada saat itu dilakukan pula penahanan tahap pertama.
Purnawirawan TNI inisial DSH ditahan lewat mekanisme penahanan atasan yang berhak menghukum (ankum). Penahanan ankum diterapkan mengingat DSH masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif saat melakukan tindak pidana.
“Penahanan Ankum dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 30 Juli 2024 sampai 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Harli dalam keterangan resminya dikutip Tempo pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Harli menjelaskan DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong telah bekerja sama dengan oknum Pegawai BRI yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga bersekongkol mengajukan kredit fiktif BRIguna.
“Sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp 55 miliar,” ujarnya.
Sebelumnya, DSH tercatat tiga kali mangkir dari panggilan tim penyidik. Sehingga, penyidik menganggap DSH menghambat jalannya penyidikan kasus penipuan itu.