Berita Utama

Hakim PTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Danu Fran Fotohena

Hakim PTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Danu Fran Fotohena

Majelis Hakim PTUN Banjarmasin menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh Danu Fran Fotohena, SKM, M.M terhadap Bupati Hulu Sungai Utara, dalam sidang putusan.

Sidang Perkara Tata Usaha Negara dengan Nomor Perkara: 27/G/2024/PTUN.BJM digelar pada Rabu, 31 Juli 2024, Dan menggugat keputusan Bupati Hulu Sungai Utara yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: SK 800.1.6.3/679/BKPSDM tanggal 28 Februari 2024, terkait hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa kesalahan redaksional dalam objek sengketa tidak bisa dikategorikan sebagai kesalahan yuridis yang esensial.

Oleh karena itu, majelis hakim menyimpulkan tidak ada dasar hukum untuk membatalkan keputusan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan jo. Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh ANING WIDI RAHAYU, S.H., bersama anggota ASLAMIA, S.H., dan FRISKA ARIESTA ARITEDI, S.H., M.Kn., menyatakan : Menolak permohonan penundaan dari penggugat.

“Menolak seluruh gugatan penggugat, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 332.000,00” ucapnya.

Putusan ini diambil dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Jumat, 26 Juli 2024. Dalam kasus ini, Tim Kuasa Hukum Bupati Hulu Sungai Utara terdiri dari Tim Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. Tim ini mencakup nama-nama seperti Drs. Rakhmadi Permana, M.AP., Rusni, S.H., hingga Tri Taruna Fariadi, S.H., M.H.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *