Berita Utama KPK RI

KPK Periksa Istri Eks Ketua Gerindra Malut Terkait TPPU Izin Tambang AGM

KPK Periksa Istri Eks Ketua Gerindra Malut Terkait TPPU Izin Tambang AGM

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar istri dari eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif alias Ucu, Olivia Bacmid terkait permainan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Malut.

Hal ini untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba (AGK).

“Didalami terkait perijinan tambang di Maluku Utara,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).

Materi pemeriksaan serupa juga dikorek tim penyidik kepada Direktur PT Mineral Jaya Molagina, Lauritzke Mantulameten. Kedua saksi merampungkan pemeriksaan tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (7/8) kemarin.

Sebelumnya diberitakan, Olivia memilih bungkam terkait materi pemeriksaan tim penyidik KPK terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Kemudian, awak media mencecarnya terkait fakta persidangan soal Blok Medan milik Walikota Medan Bobby Nasution atau istrinya, Kahiyang Ayu yang dikelola oleh AGK.

Ia pun mengaku tidak tahu terkait pembahasan pertemuan suaminya dengan dan Bobby Nasution. Pasalnya, Muhaimin turut membantu AGK dalam mengurusi Blok Medan.

“Saya enggak tahu mas (terkait pertemuan Muhaimin Syarif dengan Bobby),” ucapnya kepada awak media.

KPK menahan Muhaimin alias Ucu pada Rabu (17/7/2024). Ia ditetapkan tersangka karena memberikan suap kepada AGK Rp7 miliar yang kasusnya masih dalam proses penyidikan. Uang tersebut diberikan dengan tujuan pengkondisian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Malut.

Sementara itu, KPK kembali menetapkan eks Gubernur Malut AGK sebagai tersangka pencucian uang pada Rabu (8/5/2024). Bukti awalnya dugaan pencucian uangnya mencapai Rp100 miliar.

Sedangkan, kasus suap dan penerimaan gratifikasi AGK dalam proses sidang. Ia didakwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait penerimaan suap dengan total Rp5,9 miliar dan penerimaan gratifikasi dengan total Rp100,2 miliar.

Diketahui dalam fakta sidang, Kepala Dinas ESDM Malut Suryanto Andili ketika dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjerat AGK. Ia menyebut Blok Medan adalah milik Bobby Nasution berdasarkan informasi yang disampaikan oleh AGK.

“Saya hanya tahu dari Pak Gub, itu punya Medan, Bobby Nasution,” katanya di ruang sidang yang dilaksanakan di PN Ternate Provinsi Malut, Rabu (31/7/2024).

Suryanto juga mengakui pernah berkunjung ke Medan bersama Muhaimin dan AGK untuk membahas investasi terkait. “Kami ke Medan terkait investasi di Maluku Utara. Ada pelaku usaha di Medan, Pak Muhaimin juga hadir,” katanya.

Merespon kesaksian Suryanto, AGK mengatakan, pernah bertemu langsung dengan Bobby Nasution di Medan untuk membahas IUP tersebut. “Kami bertemu langsung di Medan, membahas soal IUP,” ujar AGK di depan majelis hakim.

Lebih lanjut, AGK mengungkapkan, bahwa Blok Medan yang menjadi sumber polemik adalah milik istri Bobby Nasution, Kahiyang Ayu yang juga merupakan putri Presiden Jokowi. “Blok Medan itu milik istrinya Bobby, Wali Kota Medan,” ucap AGK.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *