Cegah Judi Online, Kemenkominfo Tutup Tiga Akses Gratis Virtual Private Network

Dalam upaya memberantas maraknya aktivitas judi online yang semakin meresahkan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI telah melancarkan serangan bertindak tegas.
Kolaborasi erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencegah penggunaan sistem pembayaran dan perbankan dalam transaksi judi online.
Langkah ini merupakan pukulan telak bagi para pelaku judi online yang selama ini memanfaatkan sistem keuangan untuk melancarkan aksinya. Dikutip dari Siaran Pers Kementerian Kominfo nomor 483/HM/KOMINFO/08/2024, Menkominfo, Budi Arie Setiadi, berharap upaya tersebut dapat menghambat operasional situs judi online.
“Sistem pembayaran kalau sudah tidak bisa digunakan, mau main pakai apa,” ujarnya, dikutip RRI, Jumat (9/8).
Selain itu, Menkominfo meminta dunia perbankan untuk memastikan keabsahan kepemilikan rekening guna menanggulangi maraknya praktik jual beli rekening oleh pelaku judi online. Langkah ini diambil sebagai respon terhadap semakin banyaknya kasus tersebut di masyarakat.
Kominfo juga melakukan berbagai tindakan untuk mencegah akses masyarakat ke situs judi online. Salah satunya adalah penutupan tiga layanan Virtual Private Network (VPN) gratis yang paling banyak digunakan untuk mengakses situs terlarang tersebut.
“Kami telah menganalisa dan menutup tiga VPN yang paling banyak digunakan. Jika masih ada yang menggunakan VPN lain, akan kami tindak lanjut juga,” tegas Menkominfo.
Sebagai langkah tambahan, Kementerian Kominfo telah memutus akses internet dari negara-negara seperti Kamboja dan Filipina, yang sering digunakan sebagai server situs judi online. Menkominfo juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada Satuan Tugas Judi Online jika menemukan bukti aktivitas judi online di lingkungan mereka.
“Kami mendorong masyarakat untuk melaporkan bukti-bukti yang ditemukan kepada Satgas agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya.