Berita Utama KPK RI

Eks Anggota DPR Miryam Haryani Penuhi Pemeriksaan KPK Soal e-KTP

Eks Anggota DPR Miryam Haryani Penuhi Pemeriksaan KPK Soal e-KTP
Mantan anggota DPR RI tahun 2009-2014 Miryam S. Haryani (MSH) akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (13/8/2024).
Miryam dimintai keterangan terkait dugaan mega korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e KTP). “Benar Saudari MSH hari ini telah hadir di gedung merah putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Selasa (13/8).
Tessa tidak mengungkapkan materi apa yang didalami penyidik kepada Miryam maupun kapasitasnya dalam pemeriksaan ini.
Ia hanya mengatakan, Miryam diperiksa terkait kasus e-KTP dengan tempus delicti (waktu terjadinya pidana) pada 2011 sampai 2013.
 “Untuk perkara dugaan TPK Pengadaan Paket Penerapan KTP Elektronik tahun 2011 sampai dengan 2013,” ujar Tessa.
Agenda pemeriksaan hari ini merupakan kesepakatan antara penyidik dan tim kuasa hukum Miryam. Sedianya, ia diperiksa pada Jumat (7/8/2024) pekan lalu. Namun, saat itu ia tidak hadir.
Miryam sempat mendekam di balik jeruji besi setelah divonis bersalah melakukan obstruction of justice atau perintangan penegakan hukum dalam kasus e-KTP.
Ia dihukum 5 tahun penjara oleh Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Pada 2019 lalu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pernah menyebut Miryam meminta uang 100.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil tahun 2011, Irman.
Permintaan disampaikan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saut menyebut, Miryam meminta uang dengan kode “uang jajan” kepada Irman.
 Ia mengatasnamakan koleganya di Komisi II DPR RI yang akan reses. “Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, MSH diduga diperkaya 1,2 juta dollar AS terkait proyek e-KTP ini,” kata Saut 2019 silam. (Kompas.com)
+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *