Berita Utama Hukum dan Kriminal

Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi, Kejati Kalsel Tahan Dirut PT Alfath Salima Mulia

Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi, Kejati Kalsel Tahan Dirut PT Alfath Salima Mulia

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pemeriksaan, kemudian melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT. Alfath Salima Mulia berinisial AM

Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Nomor PRINT-
118/O.3/Fd.2/02/2024, tanggal 05 Februari 2024. AM diduga melakukan tindak pidana korupsi, melakukan penyimpangan dalam proses pembiayaan konstruksi di Salah satu bank milik BUMN cabang Banjarmasin.

Akibat perbuatannya pada tahun 2019, AM merugikan negara sebesar Rp 5,8 miliar dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin, hingga 20 hari kedepan.

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Yuni Priyono, S.H.,M.H mengatakan, penindakan hukum oleh Tim penyidik merupakan bukti nyata dalam upaya penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di Kalsel.

“Korupsi merupkan penyakit sosial yang merusak tatanan masyarakat dan perekonomian Negara, sehingga menghambat pembangunan yang berkelanjutan, merampas hak asasi manusia, serta menghancurkan kepercayaan
masyarakat terhadap pemerintah dan istitusi-institusi publik,” katanya.

Perbuatan tersangaka AM melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, SUBSIDIAIR: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-
undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *