BBPOM Banjarmasin Sita Jamu Ilegal Berbahaya Mengandung BKO

KABUPATEN BANJAR, KAKINEWS.KD – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin kembali melakukan operasi penindakan terhadap peredaran jamu ilegal yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Dalam operasi yang dilakukan, Rabu ( 14/08/24 ) di Kabupaten Banjar, BBPOM bersama Korwas PPNS Polda Kalsel berhasil mengamankan seorang distributor jamu ilegal berinisial M.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 47 jenis jamu ilegal yang mengandung BKO disita, dengan nilai barang bukti mencapai Rp75 juta. Kepala BBPOM Banjarmasin, Drs. Leonard Duma, Apt, MM, menyatakan bahwa pelaku diduga mengedarkan jamu ilegal tersebut ke wilayah Kalimantan Selatan hingga Kalimantan Tengah demi meraup keuntungan besar, tanpa mempedulikan dampak berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
“Pelaku yang diamankan diduga mengedarkan jamu ilegal berbahaya mengandung BKO karena tergiur keuntungan besar tanpa mempedulikan dampak kesehatan masyarakat,” ujar Leonard Duma. “Akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli untuk menentukan tersangka, dan selanjutnya perkara ini akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Leonard juga menekankan bahwa operasi penindakan ini merupakan bagian dari upaya Badan POM untuk melindungi kesehatan masyarakat di Kalimantan Selatan dari bahaya konsumsi jamu ilegal berbahaya yang mengandung BKO, yang jika dikonsumsi dalam jangka waktu lama dapat menyebabkan gagal ginjal dan gagal jantung. BBPOM Banjarmasin akan terus meningkatkan pengawasan obat dan makanan serta menertibkan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu yang ditetapkan.
Kepala BBPOM Banjarmasin juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjadi konsumen cerdas dengan tidak mengonsumsi obat tradisional ilegal berbahaya yang mengandung BKO. Ia juga mengingatkan untuk selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk obat dan makanan, serta memastikan produk tersebut telah memiliki izin edar dari BPOM.(pi)