Polsek Banjarmasin Utara Ungkap Kasus Narkotika di Jalan Jahri Saleh

BANJARMASIN, KAKINEWS.ID – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada malam tanggal 7 Agustus 2024. Penggerebekan tersebut berlangsung di Jalan Jahri Saleh, Komplek Veteran, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka, Ernani alias Erna (62) dan Erwan alias Iwan (40), berhasil diamankan. Keduanya diketahui berdomisili di rumah yang sama dan bekerja sebagai wiraswasta. Mereka diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Barang bukti yang disita dari tangan Ernani berupa enam paket kecil sabu dengan berat bersih 0,24 gram. Sementara itu, dari tangan Erwan, polisi menemukan tiga paket kecil sabu dengan berat bersih 0,14 gram serta uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Taufik Arifin, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Kami segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan kebenarannya, Unit Reskrim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua pelaku beserta barang buktinya,” ujar Taufik, Sabtu (17/8/2024).
Polisi mendapati Ernani dan Erwan berada di dalam rumah mereka dan diduga sedang bersiap untuk melakukan transaksi. Petugas berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan berarti.
Taufik menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Banjarmasin Utara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan operasi di kawasan-kawasan rawan untuk memastikan Banjarmasin Utara bebas dari peredaran narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” tambahnya.
Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Banjarmasin Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(pi)