KPK Menduga Duit Gratifikasi Mengalir ke Keluarga Eks Gubernur Malut AGK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya penerimaan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba mengalir ke keluarganya. Informasi itu diulik dengan memeriksa tujuh saksi pada Senin, 19 Agustus 2024.
“(Saksi) didalami terkait penerimaan gratifikasi AGK (Abdul Gani Kasuba) dan pencucian uang yang dilakukan AGK serta aliran uang kepada keluarga tersangka,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 Agustus 2024.
Tessa cuma mau memerinci inisial para saksi. Mereka yakni SYM, AA, IT, HAL, RAR, GGS, dan BH. Keterangan mereka sudah dicatat untuk pelengkapan berkas kasus penerimaan gratifikasi serta pencucian uang yang menjerat Abdul Gani.
Tessa enggan memerinci keluarga Abdul Gani yang diduga memerima gratifikasi tersebut. Informasi itu baru dibuka dalam persidangan, nanti.
Dalam pemeriksaan kemarin, KPK juga mendalami transaksi jual beli yang dilakukan oleh Abdul Gani. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa notaris berinisial AAH.
“Saksi nomor lima (AAH) didalami terkait transaksi jual beli dan pengurusan akte jual beli,” ucap Tessa.
Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.
KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.
KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.