Berita Utama Hukum dan Kriminal

Tersangka Korupsi PT Timah Crazy Rich Helena Lim Sidang Perdana

Tersangka Korupsi PT Timah Crazy Rich Helena Lim Sidang Perdana

Helena Lim menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi , Jakarta Pusat, Rabu, 21 Agustus 2024, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Helena terlihat tiba di pengadilan pada pukul 10.06 WIB. Ia mengenakan busana serba hitam dan menutup wajahnya dengan masker.

Saat memasuki ruang sidang, Helena lebih sering menundukan kepala dan hanya sesekali memberi salam kepada awak media. Pada sidang perdana ini Helena didampingi oleh enam pengacaranya.

Majelis hakim yang akan memeriksa perkara Helena beranggotakan lima orang yaitu Rianto Adam Pontoh sebagai ketua, serta empat hakim anggota: Fahzal Hendri, Fajar Kusuma, Sukartono, dan Ida Ayu Mustikawati.

Helena Lim adalah manajer PT QSE. Kejaksaan Agung menetapkan dia sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk pada 2015-2022. Diduga Helena turut cawe-cawe membantu menyewakan alat peleburan timah di kawasan PT Timah Tbk.

“Penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa malam, 26 Maret 2024.

Kuntadi menyebut Helena Lim diduga kuat membantu mengelola hasil dari tindak pidana korupsi dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter. Dalih crazy rich itu, kata dia, adalah menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility atau CSR yang menguntungkan para tersangka lain, termasuk dirinya.

“Diduga kuat telah memberi bantuan pengelolaan hasil tindak pidana, kerja sama penyewaan alat untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan tersangka lain,” kata Kuntadi.

Kejaksaan Agung menjerat Helena Lim dengan pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP. (Tempo.co)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *