KPK Periksa 12 Saksi Dugaan TPPU Eks Gubernur Malut AGK

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 12 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi/tindak pidana pencucian uang dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba alias AGK.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor Imigrasi Maluku Utara, pada Selasa, 20 Agustus 2024. Ke-12 saksi yang diperiksa itu, terdiri atas pihak swasta dan ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Saksi yang hadir didalami pengetahuannya tentang TPPU yang dilakukan AGK dan jual beli aset oleh keluarga tersangka AGK,” kata Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Agustus 2024.
Tessa menyebut, tim penyidik KPK juga mencatat adanya empat saksi yang mangkir dalam panggilan pemeriksaan kemarin. “Tidak hadir tanpa keterangan,” ujar dia.
Keempat saksi itu, yakni, Hengky Limahu dan Muhammad Fadly Dama selaku wiraswasta; Lurah Sangaji Utara Kota ternate, Sukardi; dan Lurah Sofifi Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan, Bustamin Arifin.
KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap dan TPPU. AGK ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara pada 20 Desember 2023.
Pada 17 April 2024, KPK kembali menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan nilai mencapai Rp 100 miliar. KPK menyebut bukti awal dugaan TPPU itu adalah pembelian dan upaya menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain.
Melansir Antara, saat ini AGK tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate pada Pengadilan Negeri Ternate. Jaksa penuntut umum KPK mendakwa mantan Gubernur Malut AGK dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur. Terdakwa AGK didakwa menerima uang suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur sebesar Rp109,7 miliar.
Jaksa mengatakan bahwa terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30.000 dollar Singapura melalui transfer maupun secara tunai. Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap, baik itu rekening milik sekretaris pribadi, keluarga, maupun milik terdakwa.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ternate menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Abdul Gani Kasuba pada Kamis, 22 Agustus 2024. (Tempo)