Hukum dan Kriminal

Dua Pelaku Pengeroyokan Ditangkap, Salah Satunya Mahasiswa

Dua Pelaku Pengeroyokan Ditangkap, Salah Satunya Mahasiswa

KASUS penyerangan yang dilakukan beberapa orang di Jalan Belitung Laut depan Masjid Mujahidin Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat, Sabtu (17/8/2024) dinihari sekitar pukul 04.30 Wita akhirnya terungkap

Kejadian itu sempat viral di media sosial (medsos) Instagram (IG) yang dilaporkan oleh korban bernama M Zaini (21) seorang wakar setempat.

Warga Jalan Kuin Selatan Gang Budiman Kecamatan Barat, Banjarmasin Barat, kemudian melaporkan pelaku yang mengeroyoknya ke polisi.

Korban mengalami luka robek di dada sebelah kiri, luka tusuk di bawah ketiak sebelah kanan dan luka terbuka di punggung tangan.

Usai menerima laporan tersebut polisi berhasil menangkap kedua pelaku yakini berinisial MFIR (19) seorang mahasiswa warga Jalan Saka Permai, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Kemudian satunya lagi MFAJ (26) seorang buruh dan merupakan warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mereka ditangkap dinihari itu juga karena korban saling kenal dengan kedua pelaku.

Bermula saat korban dan pelaku dalam kondisi mabuk di tempat berbeda, karena pernah memiliki persoalan.
Lalu MFIR dalam kondisi tidak kontrol diri menelpon korban melalui ponsel kawannya dan janjian bertemu di TKP. Saat itu pelaku ini mmengajak pamannya MFAJ.

Tidak lama datang korban di TKP langsung menyerang para tersangka dengan menggunakan sajam jenis pisau. Melihat hal itu MFAJ mengeluarkan Mandau yang sudah dibawanya lalu menimpas korban, tidak berselang lama MFIR memukul muka korban.

Karena korban terluka parah, lalu datang keluarganya bernama Suharianto, selanjutnya membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Islam dan dirujuk ke RS Ulin untuk mendapatkan penanganan medis.

Selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke mapolsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu laos lengan panjang warna hitam yang bertulisan Pocho yang masih ada noda darah. Kemudian satu bilah senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan sarung dan kumpangnya berwarna coklat dengan Panjang kurang lebih 53 cm.

“Dalam penangkapan kedua pelaku, Unit Reskrim Polsek Barat diback up Resmob Polda Kalsel dan Macan Resta Banjarmasin telah berhasil ungkap pengeroyokan dan atau penganiayaan tersebut. Kini kedua pelaku dijerat sesuai Pasal 170 KUHP,”pungkas Kompol Aris Munandar.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *