Setahun Buron, Penipu Gadai Motor di Banjarmasin Akhirnya Ditangkap

BANJARMASIN, KAKINEWS.ID – Tim dari Polsek Banjarmasin Selatan berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang menimpa seorang ibu rumah tangga, Eka Hayati (35), warga Kelayan A, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Kasus ini bermula pada Jumat, 15 September 2023, namun pelakunya baru berhasil diamankan hampir setahun kemudian, pada Senin, 19 Agustus 2024.
Pelaku bernama Muhammad Bawai alias Rizal (33) menjalankan aksinya dengan modus gadai motor. Ia berhasil memperdaya korban hingga kehilangan uang sebesar Rp8,6 juta. Awalnya, pelaku menawarkan sebuah motor Honda Beat kepada korban, dengan syarat korban harus mentransfer uang Rp3,5 juta melalui M-Banking Bank BCA. Motor tersebut dijanjikan akan diantar pada malam harinya.
Namun, motor yang dijanjikan tak pernah tiba. Ketika korban mendatangi pelaku keesokan harinya, pelaku berdalih bahwa motor tersebut rusak dan menawarkan penggantinya dengan motor Honda PCX. Korban, yang sudah terperdaya, diminta untuk menambah uang. Akhirnya, korban mentransfer uang tambahan secara bertahap—mulai dari Rp2 juta, Rp1 juta, hingga ratusan ribu rupiah—hingga total mencapai Rp8,6 juta. Meskipun demikian, motor yang diharapkan tetap tidak pernah ada.
Merasa ditipu, Eka Hayati melaporkan kasus ini ke Polsek Banjarmasin Selatan. Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Sudirno melakukan penyelidikan intensif. Pada Senin, 19 Agustus 2024, pelaku ditemukan sedang berada di kawasan Jalan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, dan langsung diamankan.
“Pelaku berusaha mengulur waktu dengan berbagai alasan dan terus meminta tambahan uang dari korban. Tindakannya ini jelas melanggar hukum, dan kami akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Iptu Sudirno, Kamis, 22 Agustus 2024.
Saat ini, Muhammad Bawai alias Rizal dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP atas tindakan penipuan dan penggelapan yang dilakukannya. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak berwenang untuk memastikan pelaku menerima sanksi yang setimpal dengan perbuatannya.(pi)