Berita Utama Hukum dan Kriminal

Dewan Pers Minta Komnas HAM Penyelidikan Independen Atas Kekerasan Jurnalis

Dewan Pers Minta Komnas HAM Penyelidikan Independen Atas Kekerasan Jurnalis

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melakukan penyelidikan independen terhadap kekerasan jurnalis selama peliputan demonstrasi tolak Revisi UU Pemilihan Kepala Daerah. Menurut Ninik, Komnas HAM tidak perlu menunggu laporan karena Dewan Pers telah merilis kekerasan terhadap jurnalis.

“Kami juga ingin Komnas HAM bergerak lebih cepat merespons ini dan mempublikasikan hasilkan, kemudian meminta LPSK memberi dukungan kepada saksi dan korban,” kata Ninik Rahayu di sela Rapat Evaluasi Kehumasan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Selatan dan Bawaslu Kabupaten/Kota di Banjarmasin pada Minggu, 25 Agustus 2024.

Ninik menjelaskan kerja-kerja jurnalistik tidak boleh dihalang-halangi karena telah dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihaknya mencatat ada empat belas korban kekerasan jurnalis yang telah didata oleh Komite Keselamatan Jurnalis. Dari angka itu, Ninik merinci sebelas korban terjadi di Jakarta, dan tiga korban sisanya terjadi di Semarang.

“Bentuknya kekerasan fisik, kekerasan verbal, dan ancaman pembunuhan. Dewan Pers meminta aparat keamanan melakukan penyelidikan kepada internal kepolisian karena terindikasi kuat pelakunya aparat,” lanjut Ninik Rahayu.

Ia berharap kepolisian lekas membuka hasil penyelidikan kekerasan jurnalis itu. Sebab, kata Ninik, jurnalis yang menjadi korban mendapatkan hak atas kebenaran dan pemulihan. Jika sudah terbukti, Ninik mempersilakan jurnalis hadir menjadi saksi.

“Saya minta institusi kepolisian tidak menunggu laporan karena kami secara terbuka menyampaikan kekerasan yang dialami wartawan diindikasikan pelakunya aparat. Maka secara proaktif karena ini tindak pidana, maka bisa dilakukan penyelidikan,” tegas Ninik Rahayu.

Di luar kasus kekerasan terhadap jurnalis selama demonstrasi tolak RUU Pilkada, Ninik Rahayu turut mendesak kepolisian membuka laporan-laporan kekerasan sebelumnya karena belum ada tindak lanjut signifikan.

Adapun di Kota Banjarmasin, AJI Balikpapan Biro Banjarmasin, mencatat ada dua jurnalis yang mendapat kekerasan saat meliput demonstrasi tolak RUU Pilkada di DPRD Kalimantan Selatan pada Jumat, 23 Agustus 2024. Satu jurnalis inisial BY dikeroyok massa mahasiswa karena tidak tahu identitas BY sebagai jurnalis. Satu lagi jurnalis inisial SL yang berupaya membantu massa aksi saat mendapatkan tindakan represif dari aparat.

Menurut data dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Kalsel, sebanyak 18 peserta aksi dilarikan ke rumah sakit setelah bentrokan melawan aparat kepolisian. Para korban dirawat di berbagai rumah sakit, termasuk RS Sultan Suriansyah (6 orang), RS Ulin Banjarmasin (3 orang), RS Bhayangkara (7 orang), dan RS Islam Banjarmasin (2 orang).

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *