IPW: Kejagung Berwenang Telisik Dugaan Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa di Kasus Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut bisa mengusut dugaan keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah. Isu Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri itu diduga terlibat korupsi muncul usai namanya disebut dalam sidang dengan terdakwa Harvey Moeis.
“Penegak hukum dalam hal ini adalah Kejaksaan yang melakukan penyidikan perkara ini dan penuntutan itu tentu yang berwenang untuk meng-clear-kan masalah ini,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kepada Medcom.id, Selasa, 27 Agustus 2024.
Menurut Sugeng, pengusutan perlu dilakukan Kejaksaan. Guna memastikan apakah dalam pendalaman selama proses penyidikan ataupun persidangan ditemukan ada perbuatan Brigjen Mukti Juharsa pada 2018 yang terindikasi sebagai perbuatan melawan hukum.
“Kalau tidak ada, ini hanya menjadi gosip saja. Oleh karena itu yang berwenang untuk bisa meng-clear-kan masalah ini karena nama Mukti beredar dalam suatu proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan, yang berwenang adalah Kejaksaan, begitu,” ungkap Sugeng.
Sebelumnya, Mukti Juharsa disebut-sebut oleh saksi General Manager PT Timah Tbk Ahmad Samhadi saat dihadirkan oleh hakim untuk bersaksi dalam sidang suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Kamis, 22 Agustus 2024. Samhadi mengungkapkan bahwa Brigjen Mukti Juharsa adalah admin dari grup WhatsApp (WA) bernama ‘new smelter’.
Selain itu, peran Brigjen Mukti Juharsa juga disebut oleh Karyawan PT Timah Tbk Ali Samsuri yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah pada Senin, 26 Agustus 2024. Dia mengungkap bahwa Mukti pernah semeja dengan Harvey Moeis membahas permasalahan timah.
Mulanya Ali diminta Kasatreskrim Polres Belitung Timur atas ajakan Mukti untuk makan siang dengan Mukti di sebuah restoran pada Agustus 2018. Saat pertemuan, Mukti masih berpangkat Kombes dan bertugas di Polda Kepulauan Bangka Belitung sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus.
Harvey ada dalam rombongan makan siang tersebut. Lalu, Mukti memperkenalkan yang hadir adalah teman-teman yang akan bekerja sama masalah pertimahan dan minta tolong dibantu.
Dalam kasus korupsi timah ini, Harvey didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang. Tuduhan pertama, dia disangkakan merugikan negara Rp300 triliun berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara. (Medcom.id)