KPK Periksa Ratu Batu Bara Tan Paulin Terkait Dugaan TPPU Eks Bupati Kukar

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy Tan Paulin (TP) alias Paulin Tan (PT), Kamis (29/8/2024).
Sosok yang pernah disebut sebagai Ratu Batu Bara itu dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW).
Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP perwakilan Provinsi Jawa Timur. Saat memeriksa Tan Paulin, KPK mendalami soal transaksi batu bara di wilayah Kukar, Kalimantan Timur.
“Diperiksa terkait transaksi batu bara perusahaannya di wilayah Kukar,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (30/8/2024).
Terkait kasus ini, KPK sebelumnya mengakui telah menggeledah banyak lokasi. Penggeledahan dilakukan di Jakarta dan sekitarnya pada 13-17 Mei 2024, Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada 27 Mei 2024 sampai 6 Juni 2024.
“Penggeledahan dilakukan pada sembilan kantor dan 19 rumah,” kata Tessa Mahardhika, Sabtu (8/6/2024).
Tim penyidik KPK menyita banyak bukti dari penggeledahan kali ini. Bukti tersebut diduga punya kaitan dengan kasus Rita Widyasari.
“Bahwa dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa, kendaraan bermotor (72 mobil dan 32 motor),” ungkap Tessa.
Tim penyidik KPK turut menyita aset tanah dan atau bangunan di enam lokasi serta ratusan dokumen dan barang bukti elektronik. Uang senilai miliaran rupiah juga turut disita KPK dalam penggeledahan kali ini.
“Uang dalam mata uang rupiah senilai Rp 6,7 miliar dan dalam mata uang US$ dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih Rp 2 miliar,” ujar Tessa. (Beritasatu.com)