Dua Oknum Polri Dituntut 12 Tahun Penjara Atas Dugaan Kepemilikan Narkoba

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menuntut dua anggota Polda Aceh, AKBP Aji Purwanto dan Aipda Samsuardi dengan pidana penjara 12 tahun terkait kasus narkoba.
Selain dua oknum polisi tersebut, JPU juga menuntut dua orang lainnya yakni Murdani dan Suwandi dengan pidana penjara selama 15 tahun terkait kasus yang sama.
Tuntutan tersebut dibacakan Majelis Hakim Ketua, Said Hasan, dan disaksikan keempat terdakwa didampingi masing-masing penasehat hukumnya di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/8).
JPU menuntut para terdakwa dengan alasan tidak tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Kemudian para terdakwa dituntut telah memiliki, menyimpan, menguasai atau mengonsumsi narkotika golongan I.
“Dikarenakan terdakwa merupakan aparat penegak hukum dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan, menuntut agar terdakwa Aji Purwanto dan Samsuardi dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU.
Sementara terdakwa Suwandi dan Murdani dituntut pidana penjara selama 15 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya diberitakan, empat orang terdakwa dimana dia diantaranya merupakan anggota Polda Aceh didakwa pasal berlapis terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 100,51 gram.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan jika terdakwa Aji Purwanto menghubungi terdakwa Suwandi agar membawakan jus dan “vitamin” ke rumah dinasnya, di Kompleks Rumah Dinas Mapolda Aceh Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala.
Setelah mendapatkan barang yang diminta Aji Purwanto, terdakwa Suwandi langsung menyerahkan satu bungkus “vitamin” yang diduga sabu-sabu kepada anggota polisi tersebut untuk digunakannya dengan cara mengisap menggunakan bong.
Pada saat menggunakan sabu tersebut, terdakwa Aji mengajak Suwandi ke Bireuen untuk mengambil sabu dari temannya yang ada di sana.
Setelah ditangkap, polisi kemudian menemukan barang bukti sabu sebanyak sepuluh paket yang diduga berisi sabu seberat 100,51 gram.
“Ketika ditanya darimana terdakwa Suwandi mendapatkan sabu tersebut, dia mengatakan memperolehnya dari terdakwa Aji yang diserahkannya sepulang dari Bireuen,” tuturnya. (Habaaceh)