Hukum dan Kriminal

Notaris Achmad Adji Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Notaris Achmad Adji Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Setelah menjalani proses persidangan yang tidak hanya memakan waktu dan tenaga, akhirnya terdakwa Achmad Adji Suseno SH dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara oleh JPU, sidang digelar di PN Banjarmasin, Kamis,  ( 29/8/2024 ) kemarin.

Adapun dalam persidangan yang terbuka untuk umum ini diketuai majelis hakim Irfanul Hakim SH, MH dengan kedua anggotanya Febrian Ali SH, MH dan  Arias Dedi SH, MH. Sedang Jaksa Penuntut Umum Syamsul Arifin dan Wulan dari kejari Banjarmasin, Kuasa Hukum Agus SH, MH.

Hukuman yang diberikan terhadap terdakwa Adji Suseno yang notabenenya seorang Notaris tersebut, dimana setelah mendengarkan keterangan para saksi dan juga bukti yang terungkap dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut berpendapat bahwa Terdakwa Adji telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum.

JPU menyatakan terdakwa Achmad Adji Suseno SH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”pemalsuan surat yang dilakukan terhadap akta otentik” melanggar Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan.

Terdakwa Achmad Adji Suseno selaku notaris telah membuatkan akta pernyataan dan Kuasa no. 60 tanggal 19 Desember 2017 dari atas nama M. Sabri Kepada atas nama saksi Hasbiansari.

Dan selanjudnya pada tgl 31 jauari 2018 notaris achmad adji suseno (mantan ketua majelis pengawas notaris kota banjarmasin) meskipun telah mengetahui objek atau lokasi yang sama dan anehnya notaris Adji kembali membuat akta kuasa dan pelepasan hak dari Drs husaini melalui akta no 97 tgl 31 januari kepada hasbiansari aatas sertipikat no 2264 dimana objeknyya sama dengan akta no 60 dan pembuatan kedua akta tersebut tampa menghadirkan  asli surat tanah tetapi hanyaa copi dari copi, karena asli surat tanah atas nama haji lasri ada ditangan erni saragih sebagai pememilik yang sah sedangkan sertipikat 2264  ada dipertanahan dalan proses pembatalan kaarna warkarkah(segel)pembuatan sertipikat terakhir menggunakan tandatangan karangan dan sesuai keterangan dari hasil Lap forensik dan letaknya objektanahnya berbeda.

Adapun terungkap fakta bahwa pembuatan dan Kuasa tersebut diduga hanya rekayasa dan hal tersebut diduga diketahui terdakwa Adji Suseno.

Dan aras hal tersebut ia mempertanggung jawabkan perbuatan dan duduk dikursi pesakitan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *