Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Dua Pencuri Uang Titipan Rp26 Juta Milik Penumpang Speedboat

Polisi Tangkap Dua Pencuri Uang Titipan Rp26 Juta Milik Penumpang Speedboat

Dua pelaku pencurian uang titipan sebesar Rp26 juta berinisial MAM (29) dan MF (29) yang beraksi pada Jumat (7/6/2024) siang pukul 14.00 Wita lalu dibekuk polisi. Tepatnya setelah dua bulan mereka berhasil ditangkap pada Minggu (1/9/2024) dinihari pukul 02.30 Wita tadi.

Mereka membawa lari uang itu ke Desa Dadap Sungai Pinang, Kabupaten Banjar. MAM merupakan warga Jalan Sungai Madang, Kelurahan Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. Dan MF warga Jalan Tembus Mantuil, Basirih Ulu, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Mereka nekat membawa kabur uang milik Miswanto (25) yang dititipkan Cindy Adelia Dewi (26) saat mau berangkat di speed boat Siring Piere Tendean Banjarmasin. Karena kedua korban warga Kolam Kiri Dalam RT 03 RW 01, Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala (Batola) itu pun mengadukan ke Satpolair Polresta Banjarmasin.

Selanjutnya Unit Gakkum Sat Polairud Polresta Banjarmasin dibackup Resmob Polda Kalsel, Opsnal Jatanras Polresta Banjarmasin, Resmob Polres Banjar dan anggota Polsek Sungai Pinang melakukan kegiatan penyelidikan. Dan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana penggelapan itu pun menuai hasil.

Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP Dading Kalbu Adie mengatakan dari laporan korban, kedua pelaku menghilang dan tidak bisa dihubungi lagi. Atas peristiwa tersebut korban merasa dirugikan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke mako setempat.

“Kedua pelaku ditangkap di Jalan Tembus Mantuil Komplek Warga Indah 7 Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Kini keduanya dijerat sesuai Pasal 372 KUHPidana,”pungkas Dading.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *