Berita Utama Hukum dan Kriminal

Terdakwa Harvey Moeis Jalani Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Timah Rp300 Triliun

Terdakwa Harvey Moeis Jalani Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Timah Rp300 Triliun

Terdakwa perkara dugaan rasuah tata niaga timah, Harvey Moeis, akan menjalani sidang lanjutan pada hari ini. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang Harvey Moeis akan dilakukan pada pukul 10.20. “Agenda pembuktian JPU (jaksa penuntut umum),” begitu yang tertera di situs tersebut.

Menurut jadwal, sidang Harvey Moeis bakal dilakukan di ruang Muhammad Hatta Ali. Namun, ada perubahan sehingga sidang digelar di ruang Kusuma Atmaja.

Pantauan Tempo di lokasi, pengunjung sudah memenuhi kursi-kursi di ruang sidang sejak pukul 10.00. Jaksa penuntut umum dan pengacara Harvey Moeis juga tampak di ruangan.

Mereka sesekali hilir mudik ke luar ruangan. Ada pula yang tengah menyiapkan berkas maupun peralatan, seperti proyektor dan laptop, untuk menjalani sidang pembuktian hari ini.

Hingga pukul 10.22, sidang belum dimulai. Majelis hakim masih belum tampak. Begitu pula terdakwa Harvey Moeis. Sedangkan pengacara Harvey yang tadinya berada di dalam ruangan sempat ke luar lagi. Sejumlah jaksa penuntut umum juga ada yang menunggu di luar ruangan.

Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada periode 2015-2022. Menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

Harvey didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Tempo.co)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *