Berita Utama KPK RI

Dewas KPK Bacakan Putusan Etik Nurul Gufron Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Dewas KPK Bacakan Putusan Etik Nurul Gufron Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Dewan Pengawas KPK bakal membacakan vonis etik Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron pada Jumat, 6 September 2024. Putusan tetap diketuk untuk diumumkan meski komisioner itu mangkir.

“Pak NG (Nurul Ghufron) hadir atau tidak hadir, sidang pembacaan dugaan pelanggaran etik bagi yang bersangkutan jalan terus,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Rabu, 4 September 2024.

Sidang etik ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan berupa ikut campur dalam proses mutasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Ghufron hingga kini belum mengonfirmasi kehadirannya kepada Dewas KPK.

Syamsuddin enggan memerinci bocoran hukuman untuk Ghufron. Pembacaan vonis bakal terbuka untuk umum, nantinya.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Nurul Ghufron soal persidangan etik di Dewas KPK. Putusan dibacakan pada Selasa, 3 September 2024.

“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa, 3 September 2024.

Ghufron dibebankan biaya perkara dalam gugatan itu. Nilainya menyentuh Rp442.000.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *