Hukum dan Kriminal

Mahrita Dewi Divonis 1 Tahun 8 Delapan Bulan Penjara Atas Penggelapan Duit Rp188 Juta

Mahrita Dewi Divonis 1 Tahun 8 Delapan Bulan Penjara Atas Penggelapan Duit Rp188 Juta

Lantaran rugikan perusahaan CV. Cahaya Utama Motor sekitar Rp. 188.929.604  terdakwa Mahrita Dewi mantan karyawan selaku admin akhirnya divonis selama 1 tahun 8 bulan penjara, pada saat sidang digelar di PN Banjarmasin, Kamis, ( 5/9/2024 ) baru tadi.

Sidang terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Fidiyawan S, SH, MH dengan kedua anggotanya Maria SH, MH dan Rustam Parluhutan SH, MH.

Adapun hukuman terhadap terdakwa karena majelis hakim menilai atau berpendapat bahwa terdakwa Mahrita telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 374 KUHPidana.

Adapun awalnya bahwa terdakwa Mahrita Dewi  bekerja selaku Admin pada CV. CAHAYA UTAMA MOTOR yang bergerak dipenjualan spare part Mobil dan Truck, beralamat di Jl. A. Yani Km. 1 No. 62 Kel. Sungai Baru Kecamatan. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin,

Dimana sejak tanggal 01 April 2017 berdasarkan Surat Keputusan No.0001/BJM/2017 tertanggal 01 April 2017 yang ditandatangani oleh Direktur CV. CAHAYA UTAMA MOTOR, Daniel Suryadi, Perihal Pengangkatan Karyawan Tetapi, dengan gaji + Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan tugas dan tanggung jawab selaku Admin CV. CAHAYA UTAMA MOTOR yaitu mencatat bon langganan, mencatat bon supplier, mencatat faktur pajak, menyusun bon supplier untuk dibayarkan, menyiapkan Nota tagihan jika ada tagihan dan membayarkan hutang CV. CAHAYA UTAMA MOTOR kepada Supplier.

Bahwa terhadap uang sebesar Rp.281.397.561 (duaratus delapan puluh satu juta tigaratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus enampuluh satu rupiah) oleh terdakwa hanya disetorkan Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada PT. ANTASENA AGUNG JAYA, sedangkan Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) lagi untuk pembayaran tagihan sebelumnya dimana terdakwa membuat Bukti Setoran Bank BCA palsu agar perbuatannya tersebut tidak diketahui.

Bahwa Akibat perbuatan terdakwa MAHRITA DEWI, CV. CAHAYA UTAMA MOTOR mengalami kerugian sebesar Rp. 188.929.604 (seratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus empat rupiah) sebagaimana nilai invoice yang belum dibayarkan kepada PT. ANTASENA AGUNG JAYA.

Adapun sebelumnya JPU menuntut terhadap terdakwa Mahrita dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangkan selama terdakwa dalam masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *