Pelaku Rekonstruksi 26 Adegan Pembunuhan di Desa Pudak Balangan
Kasus penusukan yang mengakibatkan kematian di Desa Pudak, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan yang terjadi pada 25 April 2024 lalu, memasuki tahap rekonstruksi ulang.
Penyidik dari Satuan Reskrim Polres Balangan, dengan pengawasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, menggelar rekonstruksi di Halaman Mako Polres Balangan yang diubah menyerupai Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jumat (6/9/2024).
Rekonstruksi tersebut menghadirkan pelaku, HA (21), yang ditangkap awal Agustus 2024 lalu di Kalimantan Timur, serta anggota Kepolisian yang berperan sebagai korban dan saksi.
HA mengenakan pakaian tahanan Polres Balangan dan berada dalam pengawasan ketat.
Selama rekonstruksi, ditampilkan 26 adegan. Mulai dari awal pertemuan, hingga penusukan pada bagian dada korban.
“Baik pelaku maupun korban sama-sama membawa senjata tajam, dan beberapa teman pelaku yang menjadi saksi juga membawa alat pemukul,” kata Bripka Karmadi, Kanit Ident Sat Reskrim Polres Balangan.
Menurut Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi M, rekonstruksi ini bertujuan untuk memastikan detail kejadian.
Selain itu, agenda ini juga bagian dari pemeriksaan serta pengembangan kasus sebelum berkas diserahkan ke Kejaksaan.
“Rekonstruksi ini tidak wajib, tetapi berguna untuk memberikan gambaran yang jelas tentang peristiwa sebelum berkas perkara diproses lebih lanjut,” jelas Iptu Eko.
Tersangka HA dikenakan pasal 338 dan/atau 352 ayat (3) KUHPidana terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa.
Korban, MHF, mengalami luka tusukan pada bagian dada sebelah kiri dan meninggal di RSUD Datu Kandang Haji pada hari yang sama setelah kejadian.