KPK Setor Rp40,5 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Rafael Alun Trisambodo
KPK menyetorkan Rp40,5 miliar ke kas negara dari kasus korupsi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Nominal itu didapatkan dari hasil gratifikasi dan pencucian uang Rafael.
“KPK telah menyetorkan total nilai Rp40,5 miliar ke kas negara pada Selasa, tanggal 27 Agustus 2024. Nilai ini berasal dari uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Rafael Alun Trisambodo,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika yang dikutip, Sabtu (7/9/2024).
Uang pengganti yang dibebankan kepada Rafael sebesar Rp10.079.955.519 serta uang rampasan kasus gratifikasi. Serta, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan jumlah keseluruhan Rp29.907.294.407.
“Selain dari perkara gratifikasi. KPK pun telah menyetorkan uang rampasan dari perkara TPPU, Rafael Alun dengan jumlah Rp577.081.893,66,” katanya.
Rafael divonis dengan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp10.079.095.519 subsider tiga tahun penjara.
Rafael dinilai terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Hal tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael. Selain gratifikasi, Rafael bersama-sama Ernie juga didakwa melakukan TPPU dalam periode 2003-2010.
Gratifikasj sebesar Rp5,1 miliar dan penerimaan lain sejumlah Rp31,7 miliar. Berikutnya periode 2011-2023 sebesar Rp11,5 miliar dan penerimaan lain berupa Sin$2.098.365 dan US$937.900 serta sejumlah Rp14,5 miliar.