Berita Utama Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Eks Kades yang Jadi Bandar Narkoba

Polisi Tangkap Eks Kades yang Jadi Bandar Narkoba

Polisi menangkap mantan kepala desa di Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial KM (51) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) karena menjadi bandar narkoba. Sebelum menangkap KM, polisi lebih dulu mengamankan dua anggotanya yakni OL (43) dan IK (31).

“Betul, kami telah amankan mantan kepala desa Tellu Limpoe, Sinjai periode 2003-2008 yang menjadi DPO bandar narkoba. Dia digerebek bersama barang bukti 3,47 gram sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Sinjai Akp Syaifullah Syan dikutip detik.com, Minggu (8/9/2024).

Penangkapan ini berawal dari pengembangan penyelidikan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika yang sebelumnya telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sinjai. Pelaku pertama diamankan yakni IK di Bonto Asa, Kelurahan Mannanti, Kecamatan Tellu Limpoe pada Kamis (15/8) lalu sekitar pukul 17.50 Wita.

Polisi awalnya menggerebek kediaman IK dan menemukan sebuah tempat permen yang di dalamnya terdapat 13 saset narkotika jenis sabu dengan berat 3,47 gram. Barang bukti itu ditemukan di atas spring bed di dalam rumah pelaku.

“Saat diinterogasi, IK mengakui bahwa sabu tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial KM melalui perantara seorang pria lainnya berinisial OL. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap OL di rumahnya yang berlokasi di Dusun Manajo, Desa Tellu Limpoe, Kecamatan Tellu Limpoe,” katanya.

Dia menerangkan pada saat dilakukan penggerebekan, KM tidak berada di lokasi dan berhasil melarikan diri. Polisi kemudian menerbitkan DPO terhadap KM dengan nomor: DPO/27/VIII/2024/Resnarkoba tertanggal 26 Agustus 2024.

Tim Satresnarkoba Polres Sinjai kemudian melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap keberadaan KM. Hingga pada Selasa (3/9) lalu, sekitar pukul 21.00 Wita, petugas mendapatkan informasi yang mengarah ke tempat persembunyian KM.

“Setelah memantau tempat tinggal KM selama beberapa waktu, petugas mendengar suara dari dalam rumah dan langsung melakukan penggerebekan. Anggota berhasil menangkap KM yang saat itu berada di dalam rumahnya tanpa perlawanan,” beber Syaifullah.

Dia menambahkan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Sinjai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sinjai. Ketiga pelaku terancam 20 tahun penjara.

“Kami tidak akan berhenti dalam memerangi penyalahgunaan narkotika. Penangkapan DPO ini adalah salah satu bukti keseriusan kami dalam menjaga masyarakat dari bahaya narkotika,”

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” sambung Syaifullah.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *