Berita Utama

Kasus Laka Lantas di Kejati Kalsel Dihentikan Jampidum Kejagung RI Berdasarkan Restorative Justice

Kasus Laka Lantas di Kejati Kalsel Dihentikan Jampidum Kejagung RI Berdasarkan Restorative Justice

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum. kembali menyetujui penyelesaian perkara yang ada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel.

Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative disetujui setelah ekspose yang dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalsel Ramdhanu Dwiyantoro ,S.H.,M.H. Senin (9/9/2024).

Dimana perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin dengan tersangka Eko yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kasusnya berawal, pada Jum’at 21 Juni 2024 tersangka berangkat pergi dengan mengendarai Sepeda Motor Suzuki Fu Warna Hitam dari Margasari menuju ke Desa Sungai Salai untuk pulang ke rumah.

Sesampainya di Jalan Raya Margasari Desa Margasari Hilir, tersangka melihat ada orang-orang yang meminta sumbangan di tengah jalan untuk pembangunan pondok pesantren.

Tersangka terkejut melihat korban yang tiba-tiba menyebrangi jalan dengan berlari sambil mengambil uang sumbangan yang berada di jalan tanpa melihat ke arah kanan atau ke arah kiri jalan.

Melihat itu tersangka langsung membunyikan klakson dan mengerem serta berusaha menghindar, akan tetapi karena jarak yang terlalu dekat terjadilah kecelakaan yang menyebabkan Korban meninggal dunia.

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel Yuni Priyono,S.H.,M.H. mengatakan, alasan dan pertimbangan diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif
berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020, salah satunya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

“Telah ada kesepakatan perdamaian antara keluarga korban dan tersangka. Keluarga korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan dan masyarakat merespon positif,” katanya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *