Adu Senjata Tajam Picu Kematian ID Akibat Cekcok Mabuk
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotabaru menggelar konferensi pers, mengungkap kasus perkelahian yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Selasa (10/09/24).
Dipimpin oleh Wakapolres Kotabaru, KOMPOL Agus Rusdi Sukandar, SH.SIK.MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Muhammad Taufan Maulana, S.Tr.K., dan Kaurbinops Sat Reskrim, IPDA Muhammad Arief, S.H, pers release digelar di lobi gedung utama Polres Kotabaru.
Bermula ketika pelaku MF (42) menegur korban ID (41) dengan temannya yang sedang mabuk di Desa Batu Tunau, Kecamatan Pulau Laut Timur, Senin (26/08), sekitar pukul 20.00 WITA.
“Pelaku MF membawa sebilah senjata tajam jenis parang menegur teman korban karena tidak terima ditegur akhirnya terjadi adu mulut hingga perkelahian,” jelas Kasat Reskrim, AKP Muhammad Taufan Maulana, S.Tr.K.
Korban pulang kerumah tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengambil satu bila senjata tajam jenis samurai dan kembali menemui pelaku sehingga terjadilah perkelahian yang mengakibatkan korban dan pelaku mengalami luka.
“Korban ID mengalami luka sobek pada bagian lengan bawah tangan sebelah kiri, dan luka sobek pada bagian lengan tangan kanan, sedangkan pelaku MF mengalami luka sobek pada bagian punggung atas sebelah kanan,” lanjutnya.
Perkelahian sempat dilerai oleh warga dan pelaku pulang ke rumahnya, sedangkan korban langsung dilarikan ke RSUD Kotabaru karena lukanya begitu parah. Namun pada saat perjalanan korban meninggal dunia.
“Pelaku juga mengalami luka cuma sampai saat ini lukanya sudah sembuh dalam hitungan hari, informasi tambahan pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga,” tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, akan dijerat pasal sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.