Enam Bakal Cakada Disebut Tersangkut Kasus Hukum
Kejaksaan Agung menyatakan ada enam bakal calon kepala daerah (bacakada) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang tersangkut kasus. Sebanyak empat di antaranya tersangkut kasus dugaan korupsi.
“Bakal calon kepala daerah Pilkada 2024 yang tersangkut penegakan hukum tindak pidana umum ada 2 kasus,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dikutip Medcom.id, Sabtu 14 September 2024.
Namun, Harli tidak mengungkapkan identitas bacakada yang dimaksud. Harli juga mengaku belum mendapat informasi lebih detail calon kepala daerah cakada di wilayah mana yang tersangkut kasus tersebut.
Kejagung memastikan menunda proses hukum calon kepala daerah di Pilkada 2024. Hal yang sama dilakukan saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Penundaaan ini mengacu pada memorandum Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk Optimalisasi Penegakan Hukum dan Meminimalisasi Dampak Penegakan Hukum dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Aturan ini disebut masih berlaku.
“Masih berlaku, sampai proses pilkada selesai, sama halnya seperti proses pemilu kemaren,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Minggu, 1 September 2024.
Harli mengatakan peraturan itu tidak boleh disparitas (terdapat perbedaan). Esensi aturan juga disebut bukan hukum untuk melindungi pelaku kejahatan, melainkan menjaga penegakan hukum tak digunakan jadi alat politik.