Berita Utama Hukum dan Kriminal

Setelah 30 Menit Dikejar, Polisi Hentikan Mobil Pencuri Sawit Minamas

Setelah 30 Menit Dikejar, Polisi Hentikan Mobil Pencuri Sawit Minamas
Tim kepolisian dan keamanan kebun sawit PT Minamas berhasil menggagalkan upaya pelarian mobil pencuri buah kelapa sawit milik PT Minamas di Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Rabu (11/9/2024).
Identitas pelaku di antaranya adalah AD (26), warga Desa Lintang Jaya, Kecamatan Pamukan Utara; M (36)  warga Desa Binturung, Kecamatan Pamukan Utara; dan A (36), warga Desa Binturung, Kecamatan Pamukan Utara dan Z (47), warga Desa Binturung, Kecamatan Pamukan Utara.
Kapolres Kotabaru  AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K. melalui Kapolsek Pamukan Utara IPTU Charles Panggabean, mengatakan keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 4 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang diancam pidana penjara maksimal tujuh tahun.
“Kejadian bermula ketika pelapor, Indra Tantaluma (Asisten Divisi III Bebunga Estate), bersama anggota Polsek Pamulang Utara dan tim keamanan perusahaan, melakukan patroli rutin sekitar pukul 23.00 WITA,” kata Iptu Charles, Sabtu (14/9/2024).
Saat berada di Blok CD9, mereka berpapasan dengan mobil pick up bermuatan tandan buah segar (TBS) sawit yang melaju kecepatan tinggi dan menolak berhenti saat diberi isyarat.
Kemudian anggota Polsek Pamukan Selatan Aiptu Supiani memerintahkan tim untuk mengejar kendaraan tersebut. Setelah pengejaran selama 30 menit, mobil berhasil dihentikan dan dilakukan interogasi.
Para tersangka mengakui perbuatan mereka, dengan total kerugian perusahaan yang ditaksir mencapai Rp 5.290.000. Mereka pun langsung diserahkan kepada Polsek Pamukan Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 2.300 kilogram buah sawit, satu unit mobil pick up hitam Gran Max dengan nomor polisi DA 8789 HI, serta beberapa alat panen seperti tojok sawit, gancu, kapak, dan angkong.
+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *