Berita Utama Hukum dan Kriminal

BAG Guru Honorer Ditangkap atas Dugaan Peretasan BKN dan Penjualan Data

BAG Guru Honorer Ditangkap atas Dugaan Peretasan BKN dan Penjualan Data

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri menangkap BAG (25) guru honorer dalam kasus peretasan data milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Polisi mengungkap BAG mendapatkan username dan password admin lewat situs gelap dan menjual data di forum kriminal peretasan breachforum.st.

“Adapun modus operandi tersangka BAG yaitu melakukan illegal access menggunakan metode SQL Injection dengan menggunakan username-password yang didapatkan melalui dark web dan menjual data tersebut melalui breachforum.st untuk keuntungan pribadi,” jelas Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers, Selasa (24/9/2024).

Himawan menjelaskan, dari hasil penjualan data yang dilakukan, BAG, yang sudah ditetapkan jadi tersangka, memperoleh keuntungan hingga USD 8 ribu. Dia juga menyebutkan tersangka sudah tergabung ke dalam Breachforum atau forum kriminal peretasan sejak 2021 dan sempat berganti akun pada 2023.

“Untuk keuntungan pribadi dan tersangka mendapat keuntungan sejumlah 8.000 dolar Amerika dari hasil penjualan data-data tersebut, sementara jumlahnya itu. Total file yang pelaku dapatkan dari sistem elektronik milik BKN adalah 6,3 gigabyte,” jelas Himawan.

“Tersangka BAG membuat akun pada breachforums.st di bulan Oktober 2023. Sebelumnya, tersangka BAG juga sudah bergabung dengan breachforums.io pada tahun 2021 dengan menggunakan nama akun topi_x,” terangnya.

Dia pun menjelaskan tersangka BAG menjual data-data ini dengan mencantumkan telegram pribadinya di Breachforum atau forum kriminal peretasan tersebut. Dia mengungkap hal ini dilakukan agar pembeli dapat bertransaksi secara langsung oleh tersangka.

“Tersangka menjual dengan cara mencantumkan akun telegram miliknya https://t.me/blackax1untuk menawarkan siapa saja yang tertarik membeli data tersebut, dapat menghubungi tersangka secara langsung,” sebut Himawan.

Himawan pun mengungkap terhadap tersangka disangkakan dengan pasal berlapis. Akibatnya, menurut dia, tersangka terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

“Terhadap tersangka BAG dijerat dengan menerapkan undang-undang perlindungan data pribadi, informasi dan transaksi elektronik, pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dan KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama adalah 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Detik.com)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *