Hukum dan Kriminal

Sidang Praperadilan MS Caleg Terpilih HST Terhadap Kejati Kalsel

Sidang Praperadilan MS Caleg Terpilih HST Terhadap Kejati Kalsel

Meskipun sempat ditunda akhirnya persidangan Pra peradilan terhadap pihak Kejati Kalsel selaku Termohon yang dilayangkan pemohon praperadilan yaitu Muhammad Saidi Noor atau MS (38), caleg terpilih di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) didampingi Kuasa Hukumnya Zainal Abidin SH,MH digelar di PN Banjarmasin, Selasa, ( 24/9/2024 ).

Adapun agenda persidangan praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Suwandi SH,MH kali ini pembacaan dalil-dalil dari Pemohon dan setelahnya oleh pihak Termohon yang dihadiri As Pidsus Kejati Kalsel dan langsung ditanggapi.

“Dalam persidangan tadi kami langsung menanggapi dan membantah dalil-dalil yang disampaikan pihak Pemohon pra peradilan, yang pada intinya apa yang pihaknya lakukan yaitu menetapkan tersangka terhadap MS adalah sesuai prosedur, ” terang As Pidsus Abdul Mubin saat ditemui usai sidang.

Dijelaskan As Pidsus, bahwa penetapan terhadap tersangka MS pihak telah sesuai prosedur dimana telah mengantongi dua alat bukti yang sah. Dan juga sebelumnya tersangka telah dimintai keterangan sebagai saksi.

Sementara, Kuasa Hukum Zainal Abidin SH,MH menanggapi bahwa pihaknya tetap pada dalil-dalil yang disampaikan dalam persidangan tadi bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya MS adalah tidak sah dan tidak sesuai prosedur.

” Proses- proses yang pihaknya lakukan untuk menetapkan tersangka apakah sudah sesuai dengan prosedur dan melalui pra peradilan lah untuk mengujinya dan itulah yang kami lakukan, dan sesuai dengan Mahkamah Konstitusi harus melalui tahapan-tahapan, ” katanya.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *