Berita Utama KPK RI

KPK Dalami Peran 8 Saksi Terkait Dugaan Gratifikasi dan TPPU Eks Gubernur AGK

KPK Dalami Peran 8 Saksi Terkait Dugaan Gratifikasi dan TPPU Eks Gubernur AGK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba pada Rabu, 25 September 2024. Peran mereka dalam perkara tersebut diulik.

“Saksi-saksi didalami terkait pengetahuan dan peran dalam penerimaan gratifikasi oleh tersangka (Abdul Gani) dan kepemilikan assets tersangka,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 26 September 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial para saksi, yakni AW, TW, MEA, AMM, RA, SE, YP, dan N. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua saksi di antaranya Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan alias Acong, dan Direktur Pembinaan Pengusaha Mineral Kementerian ESDM Tri Winarno.

“Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Tessa.

Tessa enggan memerinci peran Ade dalam perkara tersebut. Saksi itu sudah berkali-kali diperiksa penyidik terkait perkara ini.

Informasi mendetail baru dibuka dalam persidangan. Keterangan mereka sudah dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.

KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.

KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *