Terbukti Korupsi, Eks Gubernur AGK Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp109 Miliar

Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, divonis 8 tahun penjara dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara suap dan gratifikasi. Sidang yang berlangsung Kamis 26 September 2024, hakim memvonis Gani Kasuba dengan hukuman kurungan dan denda 300 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Gani Kasuba berupa pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama lima bulan,”kata Kadar Noh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate, saat membacakan putusannya, dikutip Tempo.co pada Kamis 26 September 2024.
Selain menjatuhkan hukuman kurungan dan denda 300 juta, Majelis Hakim pengadilan Tipikor Ternate juga menjatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 109 miliar dan 90 ribu dollar. Bila Abdul Gani Kasuba tidak bisa membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika Gani Kasuba tidak mempunyai harta benda yang mencukupi menutupi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3,6 tahun.
“Dengan vonis serta uang pengganti diatas, hakim meyakini dan berpendapat dengan Jaksa, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama,”ujar Kadar Noh.
Abdul Gani Kasuba terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undangan Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Putusan pengadilan tersebut tergolong lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Gani Kasuba dengan hukuman penjara selama 9 tahun. serta pidana denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Hairun Rizal, Penasehat Hukum Abdul Gani Kasuba, mengungkapkan putusan hakim terhadap kliennya merupakan putusan yang tidak mencerminkan aspek keadilan. Pihaknya kecewa majelis hakim memutuskan dengan tidak mempertimbangan fakta-fakta yang muncul di pengadilan.
“Kami tentu kecewa, karena pledoi yang kami ajukan pada persidangan tidak dipertimbangkan. Padahal Fakta-fakta persidangan menunjukan ada pihak lain yang juga menikmati suap dan gratifikasi ini. Artinya putusan ini seharusnya tidak bisa dibebankan secara sendiri pada Abdul Gani Kasuba,”Kata Hairun pada Tempo, Kamis 26 September 2024.
Menurut Hairun, pihaknya saat ini belum memutuskan menyikapi putusan hakim terhadap Abdul Gani Kasuba. Pihaknya memilih untuk berkonsultasi pihak keluarga dan mengkaji putusan tersebut. “Kami masih pikir-pikir dulu. Masih ada waktu tujuh hari untuk merespon putusan ini. Apalagi salinan putusan juga belum kami terima,”ujar Hairun.
Sebelumnya Abdul Gani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara ini terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu 20 Desember 2023. Ia tertangkap saat menerima uang dari sejumlah pihak di sebuah hotel di Jakarta. Selain Abdul Gani, KPK juga menahan enam orang yaitu Kadis Perumahan dan Permukiman Malut Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Malut Daud Ismail, Kepala BPPBJ Malut Ridwan Arsan, Ajudan Gubernur Malut Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian. (Tempo)